jump to navigation

YouthSays | YouthSays, Indonesia’s Youth Opinion Community Oktober 30, 2009

Posted by Ach. Nurcholis Majid in Info.
add a comment

NUANSA FILSAFAT DAKWAH DI DALAM TEOLOGI MU’TAZILAH Oktober 18, 2009

Posted by Ach. Nurcholis Majid in Lembar Opini.
add a comment

A. Pendahuluan

“Segala sesuatunya semakin memburuk, dan sungguhlah jelas mengapa kita belum meminum ampas yang terakhir. Tetapi saya menganggap naiknya semua racun ini ke permukaan sebagai suatu proses yang perlu dalam pembentukan Negara” ucap Gandhi kepada Jawaharhal Nehru pada pertengahan tahu 1927[1].

Ungkapan Gandhi di atas, mungkin mengarah pada sebuah Negara yang sedang dilanda kehancuran karena adanya wabah penyakit. Akan tetapi walaupun begitu, perlu dikaji ulang, bahwa Islam pun semenjak wafatnya Rasulullah Saw, juga mengalami kemerosotan, terutama pada kemerosotan moral dan terpecahnya umat ke dalam sekian aliran.

Tidak dapat dipungkiri, bahwa memang agama-agama di dunia ini mengalami gerak dinamis, perlahan tapi pasti, terpecah ke dalam sekte-sekte baru untuk mencari satu tujuan yang hakiki.

Naiknya racun ke permukaan, seperti yang diucapkan Mahatma Gandhi tersebut di atas, sama halnya terjadi dalam komunitas Islam setelah ditinggal oleh the lord of the world Muhammad Saw. Pemberontakan terhadap khalifah berlangsung besar-besaran, kesimpangsiuran akan hukum suatu masalah seakan tiada henti, hingga perselisihan fikir dan idealisme yang mengakibatkan terbunuhnya seorang khalifah Allah.

Beberapa realita tersebut, menjadi sesuatu yang patut dicemaskan, karena tidak menutup kemungkinan, Islam menjadi agama yang tidak lagi memiliki identitas sebagai agama rahmatan lil ‘alamin. Sehingga benarlah, bahwa membangun kembali unitas muslim jauh lebih berarti, daripada saling tuding dan mempertahankan idealisme yang tidak diketahui kebenaran mutlaknya.

Maka, realitas dan keinginan untuk membangun kembali unitas muslim itulah yang menjadi sejarah timbulnya mu’tazilah, dengan terlebih dahulu mengasingkan diri agar mampu menjernihkan diri dari perasaan subjektifitas dalam menilai kelompok dan orang lain, sehingga memandang kondisi insani secara arif dan bijaksana, melalui tunggangan filsafat Islam.

B. Filsafat Islam dan Lahirnya Kaum Mu’tazilah

Dalam sejarah agama dan kebudayaan Islam, terdapat lima abad yang menyaksikan suatu kegiatan filsafat yang menakjubkan. Yakni antara 100-595 Hijriyah atau tahun 720-1198 Miladiyah. Dalam lima kurun itu, para ahli pikir Muslim terbawa untuk memikirkan kedudukan manusia di hadapan Tuhan dan sesama, serta terhadap alam dunia, dengan bertitik tolak dari daya akal murni. Mereka memikirkan kondisi insani pada latar belakang hakikat terakhir, serta sampai urat tunggan yang terdalam secara kritis dan sistematis.[2]

Dalam kerja pikir mereka itulah, ditemukan dua pendekatan berlainan terhadap iman dan agama. Terdapatlah alim ulama yang mempergunakan metode rasionil untuk menyelesaikan soal-soal iman. Mereka dibagi dalam dua kelompok, yaitu mu’tazilah dan mutakallimun.

Memberikan definisi terhadap filsafat, sama halnya dengan menentukan mana lebih dulu antara telur dan ayam. Sebab diakui, kita bukanlah seorang filsuf, melainkan seorang yang sedang belajar dari filsuf yang telah lalu.

Secara etimologi, kata filsafat, diambil dari bahasa Arab, Falsafah-berasal dari bahasa Yunani, Philosophia, kata majemuk yang yang terdiri dari kata philos yang artinya cinta atau suka, dan kata Sophia yang artinya bijaksana. Dengan demikian, kata filsafat memberikan pengertian “cinta kebijaksanaan atau mencintai kebijaksanaan.”

Al-Farabi (wafat 950), seorang Filsuf Muslim mengatakan bahwa filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang alam maujud dan bertujuan menyelidiki hakikat yang sebenarnya[3]. Selain itu, penulis Living Issues in Philosophie, juga berpendapat bahwa “filsafat adalah suatu proses kritik atau pemikiran, terhadap kepercayaan dan sikap yang sangat kita junjung tinggi.”[4]

Dari kedua pengertian filsafat di atas, dapat dimengerti bahwa kegiatan mengetahui hakikat dan mempelajari ilmu secara radix adalah tugas pokok seorang filsuf, termasuk juga kegiatan mengkritisi sesuatu yang masih menjadi kesimpang siuran.

Dari pernyataan tersebut, maka kegiatan mengkritisi dalam filsafat, merupakan salah satu faktor penyebab munculnya aliran Mu’tazilah. Walaupun diketahui, Titus-penggagas pengertian filsafat tersebut-tidak lahir dan hidup pada masa awal dan perkembangan aliran Mu’tazilah.

Pendapat yang menyatakan bahwa filsafat berawal dari ketidaktahuan tentang suatu hal, serta keragu-raguan akan kebenarannya seperti pembahasan di atas, merupakan hal yang senada dengan Jujun S. Suriasumantri. Ia berpendapat bahwa pengetahuan dimulai dari rasa ingin tahu, kepastian dimulai dengan rasa ragu-ragu dan filsafat fimulai dengan kedua-keduanya. Berfilsafat didorong untuk mengetahui apa yang telah kita tahu dan apa yang belum pernah kita ketahui.[5]

C. Sejarah Lahirnya Mu’tazilah

Sepeninggal Rasulullah Saw, hingga menjelang berakhirnya zaman khulafaurrasyidin (632-660), alam Islami dilanda oleh musibah aneka warna. Fitnah besar pertama (656-661), dimana laskar Allah (hizbullah) mengumumkan perang jihad kepada khalifah Utsman bin ‘Affan dan ‘Ali bin Abi Thalib dan membunuh mereka, membawa krisis kepemimpinan. Fitnah besar kedua (680-692) menggoncangkan dasar hukum dari kepemimpinan tersebut. Dalam kalangan para mu’min timbullah bermcam-macam persoalan mengenai ajaran murni agama. Sejumlah aliran menarik penganut, sehingga polarisasi pendapat timbul dan kesatuan ummat tercerai berai. Faham Jahiliyyah tampak kembali. Amanah Rasulullah terancam pudar, dalam kekacauan dan kesemrawutan itu, bangkitlah suatu kelompok ahli pikir yang berpendirian tegas, dan bertekad menyelamatkan kehancurannya. Usaha mereka untuk mengoreksi situasi menyedihkan itu, berpangkal pada penggunaan akal dan asas-asas rasional. Karenanya mereka digelari nama ahli pikir dan filsuf pertama dalam Islam. Golongan itu disebut Mu’tazilah atau I’tizal, yaitu mereka yang memisahkan diri dari jumhur alim ulama yang dianggapnya menyelewengkan ajaran Islam.

Mu’tazilah lahir pada masa Bani Umayyah, diambil dari kata kerja ‘azala yang berarti, berpisah.[6] Lahir di kota Bashrah (Irak) pada abad ke-2 Hijriyah, antara tahun 105-110 H, tepatnya di masa pemerintahan khalifah Abdul Malik bin Marwan dan khalifah Hisyam bin Abdul Malik. Pelopornya adalah seorang penduduk Bashrah mantan murid Al-Hasan Al-Bashri yang bernama Washil bin Atha’ Al-Makhzumi Al-Ghozzal. Ia lahir di kota Madinah pada tahun 80 H dan wafat pada tahun 131 H. Di dalam menyebarkan nafas alirannya, ia didukung oleh ‘Amr bin ‘Ubaid (seorang gembong Qadariyyah kota Bashrah) setelah keduanya bersepakat dalam suatu pemikiran, yaitu mengingkari taqdir dan sifat-sifat Allah.[7]

Perselisihan antara Washil dengan sang guru, Hasan Bashri. Dimotivasi oleh masalah pengertian “murtakibil kabirah” atau pendosa besar.[8] Yakni memperbincangkan kedudukan orang yang melakukan dosa besar. Dalam kesempatan tersebut, Washil berpendapat bahwa orang yang melakukan satu dosa besar adalah fasik, yakni suatu posisi yang berada di antara dua keadaan, dengan pengertian bahwa orang tersebut bukan mukmin dan bukan juga kafir.  Dalam kaitan ini, dijelaskan bahwa Washil segera bangkit dari tempat duduknya dan meninggalkan sang guru karena perbedaan pendapat. Lantas setelah itu, Washil mengasingkan diri dan mengadakan tempat sendiri untuk mengajar pengikut-pengikutnya. Oleh karena pengasingan ini dan berpisah dari sang guru serta mengadakan jamaah sendiri, maka ia pun dinamakan “mu’tazili” dengan aliran yang dikenal dengan sebutan “mu’tazilah”.

Hal yang mencolok dari mu’tazilah, adalah prioritas mereka kepada rasio. Mereka beranggapan bahwa apabila terjadi pertentangan antara ketetapan akal dan wahyu, maka yang diutamakan adalah “ketetapan akal”.[9] Sehingga benarlah, jika ada yang mengatakan bahwa kaum mu’tazilah diberi label “pemuja akal”.

D. Lima Ushul yang Diusung Mu’tazilah

Setelah melakukan I’tizal, Wasil kemudian merumuskan beberapa faham baru lain, yang disusun dalam sistem. Ia mengajar dan mengarang di Basra. Lantas mengutus enam muridnya untuk menyebarluaskan sistemnya ke Maghrib, Khurasan, Yaman, Kufa, Armenia dan Iran.

Demikian mu’tazilah berijtihad untuk menyelamatkan alam Islami dari kehancuran, dan sebagai perlawan terhadap paham-paham baru yang mulai menggerogoti alam Islami. Lima prinsipnya kemudian menyebar ke segala penjuru, yang lebih dikenal dengan al-ushul al-khamsah yakni paham Tauhid (keesaan Tuhan); al-‘adl (keadilan Tuhan); al wa’dul wa’id (janji dan ancaman); manzilat antara dua manzilat; dan amar ma’ruf nahi munkar.[10]

Kelima ushul tersebut, menjadi ciri dakwah mu’tazilah, selain ditopang oleh ciri rasionalitas. Dakwah mu’tazilah, memang dilakukan secara konvensional,[11] akan tetapi perkembangannya cukup pesat dan sangat mengagumkan, sebagai pemula filsafat dalam Islam. Berikut penjabaran kelima ushul yang diusung mu’tazilah dalam dakwah Islamiyah mereka;

1. At-Tauhid

Mu’tazilah mengajarkan faham ketuhanan Aristoteles, yaitu kesatuan transenden Allah.[12] Mereka mengakui bahwa Allah wahid (tauhid=pengesaan), tidak bertubuh, tidak berbentuk, tidak berteman (syarika); Allah bukan substansi, bukan person, bukan aksidens; tiada pada Allah warna, rasa, panas, dingin, tinggi, rendah; Dia tidak tersusun; ia tidak dalam ruang, tidak dalam waktu; ia tidak bergerak, tidak beristirahat; tiada padaNya kiri, kanan, atas, bawah, depan belakang. Allah ada sebelum penciptaan alam, Ia tidak beranak dan tidak diperanakkan “لم يلد ولم يولد” tidak ada yang abadi kecuali Dia “كل شئ هالك إلاوجهه” serta pengecualian-pengecualian lainnya, yang mendukung pentauhidan Allah.

Selain itu, ayat “ليس كمثله شئ” merupakan dalil yang cukup kuat untuk menyatakan bahwa Allah tidak boleh diberi atribut-atribut kemakhlukan ataupun insani.

Begitulah mu’tazilah memurnikan konsep ilahi dari segala macam antropomorfisme, mengosongkannya dari setiap perbaindingan. Mu’tazilah mempertahankan transendensi Allah yang mutlak (tanzih), dengan ta’til ingkaran setiap tashbih (perbandingan) dan ta’wil, menafsirkan ayat-ayat Qur’an yang agaknya menunjukkan tashbih sebagai bahasa kiasan (allegories).

Sesuai dengan asas itulah, mu’tazilah menolak bahwa Allah bersifat, sifat-sifat Allah seperti kudrat, iradat, ilmun, hayat, dan kalam, sami’ (pendengaran) bashar (penglihatan), yaitu ketujuh sifat ma’ani yang dianggap berbeda dari wujud Allah semuanya dan seluruhnya diingkari. Ajaran sunni tentang ilmu sifat, yang menetapkan bilangan sifat Allah, dinilai sebagai suatu ajaran poletheis (syirik). Bila Allah dikatakan di dalam Al-Qur’an, sebagai dzat yang berkemauan, berilmu, mendengar dan lain sebagainya, tidak lain hanya sebagai pembuktian keberadaan Allah.

2. Al-‘Adl (Keadilah Tuhan)

Aliran-aliran semisal Jabariyah, Khariji, Jahm bin Safwan, percaya bahwa Allah di atas dan di luar keadilan. Pendapat bahwa Allah berbuat adil kepada makhluknya, bagi mu’tazilah adalah sesuatu yang membatasi ruang gerak dan kekuasaan Allah. Mereka berpijak pada ayat yang berbunyi “إنا ربكم فعال لما يريد” Sesungguhnya Rabbmu (Allah) berbuat sesuai kehendaknya.

Dapat dipahami, bahwa apabila dalil di atas dipahami secara baik, bahwa Allah melakukan sesuatu atas dasar kesewenangan, Allah adalah Tuhan yang demonis dan sadis. Maka dari itu, mu’tazilah demi melawan pemahaman mereka, menetapkan bahwa Allah adil dan wajib adil. Tiada takdir buta (predestinisasi) tanpa ikhtiar manusia. Menyaksikan bahwa Allah adil, berarti Allah maha baik. Selalu menepati kewajibannya; tidak menghukum anak karena dosa orang tuanya, tidak menuntut amal manusia di atas kemampuannya. Memberi pahala kepada manusia, apabila berbuat baik dan beramal sholeh dan memberikan iqob dan hukuman kepada orang yang berbuat maksiat dan berbuat salah.

Asas tauhid dan keadilan ilahi merupakan kedua tonggak filsafat mu’tazilah sampai mereka menyebut diri mereka sebagai “ahlu tauhid wal ‘adl”.[13] Dengan kedua Asas tersebut, kaum mu’tazilah mampu melenyapkan kemasygulan yang mengancam iman umat Islam dalam lika-liku kesyirikan dan fatalisme.

3. Al-Wa’du Wal Wa’ied (Janji dan Ancaman)

Ajaran ini, merupakan penjabaran tentang pahala dan dosa, yang diberikan oleh Allah kepada manusia yang beramal sholeh dan melanggar syariah Allah.

Janji dan ancaman ini, memiliki arti bahwa keadilan Allah dibentengi oleh janji dan ancaman. Agar manusia mampu memijakkan kakinya pada pijakan dan tindakan yang tepat, sehingga tidak ada ruang untuk melakukan kejahatan dan kefasikan. Bagi mereka yang melakukan dosa besar dan kefasikan, agar segera bertaubat kepada Allah.

Dari sini, dapat diartikan bahwa ketetapan janji dan ancaman Allah sangatlah berlaku bagi makhluknya. Allah sangat jujur kepada makhluknya. Pahala dan ganjaran yang sepadan akan diberikan oleh Allah kepada makhluknya yang berlaku baik dan yang berlaku jahat. Ini merupakan hukum dan hukuman yang menegakkan keadilan, maka tidaklah ada seorang manusia apapun jabatan dan kedudukannya dapat mengampuni dan menhgapusi dosa seorang manusia dengan cara bagaimanapun juga.[14]

Ushul ketiga ini, sebenarnya merupakan ushul lanjutan dari al-‘adlu, jadi keadilan selalu menghendaki agar orang yang berbuat dosa diberi ancaman berupa hukuman dan orang yang beramal sholeh diberi janji berupa pahala.

4. Manzilat Antara Dua Manzilat (Manzil Menengah)

Kaum khariji membedakan orang mu’min dan orang kafir secara mutlak. Bagi mereka, hanya terdapat dua golongan atau manzil manusia. Apabila seorang muslim melakukan dosa besar, ia dinyatakan telah keluar dari Islam dan menjadi musyrik, sehingga harus dibunuh. Lebih fanatik lagi, aliran azaariqoh yang menilai setiap dosa, sekalipun kecil, merupakan bukti kemusyrikan; anak dan istri seorang musyrik, walaupun muslim, maka dia dianggap musyrik juga dan harus dibunuh.

Melawan mereka, mu’tazilah menetapkan adanya kedudukan menengah antara seorang muslim dan musyrik: manzilat antara dua manzilat, yaitu seorang fasiq, atau muslim berdosa. Bila dia tidak bertobat, ia masuk neraka kekal, walaupun hukuman tidak seberat seperti kafir tulen. Bagi mu’tazilah, seorang fasiq, dalam hidupnya masih mempunyai kesempatan untuk bertaubat dan memperbaiki diri. Karenanya tidak halal membunuhnya atau putusan perlu ditangguhkan, agar mampu melakukan taubat.

5. Amar Ma’ruf

Seperti halnya keempat ushul di atas, mu’tazilah yang banyak paham (mengerti) akan ajaran Aristoteles, lebih banyak mengusung filsafat etik Aristoteles: terlepas dari wahyu akal manusia dapat membedakan baik dan buruk dan wajib melakukan yang baik. Dalam ushul ini, mu’tazilah menolak theokrasi, voluntarisme, positivisme hukum, dan menegaskan hukum tabiat, moral, dan sosial. Kepala ummat atau imam, harus menyeru dan mewajibkan kepada ummatnya agar mengorientasikan diri pada perbuatan baik.

Masing-masing warga ummat harus menjauhkan diri dari kejahatan seperti mencuri, minum anggur, dan berbuat zinah. Termasuk juga dalam amar ma’ruf, kegiatan dakwah Islamiyah dengan penyiaran secara lisan, tangan ataupun pedang sesuai kemungkinan yang ada. Ajaran itu kemudian dicocokkan dengan Al-Qur’an: “الأمر بالمعروف والنهى عن المنكر” (3/110). Manusia punya potensi untuk berbuat baik dan istitha’at (potentia obedientalis), kemampuan untuk memajukan kepentingan umum atau maslahat. Jelaslah bahwa para mu’tazilin membaca Al-Qur’an dengan kacamata rasionalis.

Kelima ushul pokok tersebut merupakan ajaran yang disetujui oleh semua mu’tazili. Berbeda halnya dengan atomisme. Di Bashra, Abu Hudayl Al-Allaf (wafat 841) membenarkan atomisme, sedang Ibrahim Al-Nazzam (wafat 845) menentangnya. Hal ini terjadi, karena mu’tazili juga memperbincangkan soal-soal lain yang disebut daqiq al-kalam, yang meliputi keterangan mengenai benda, substansi, atom, sebab, gerakan dan psikologi.

E. Maju Mundurnya Mu’tazilah

Mu’tazilah sebagai aliran yang mengajarkan paham-paham baru, terutama masalah teologi, mendapat perlawanan besar dari beberapa ulama tradisionalis. Terjadilah tuding-menuding akan penafsiran Al-Qur’an, sehingga membuat keamanan Negara merana.

Khalifah Abdallah Al-Ma’mun (813-833), putra  Harun Ar-Rasyid, mengambil keputusan untuk mengangkat ajaran mu’tazilah sebagai ajaran Negara.

Namun tidak lama kemudian Khalifah Mutawakkil yang dimotivasi oleh hasutan kelompok anti mu’tazilah, memutarbalikkan keadaan, dogma irrasionil tentang I’jazul Qur’an diputarbalikkan sebagai dasar Nagara. Pusat pengajaran mu’tazilah dibongkar.


[1] Stanley Wolpert, Mahatma Gandhi, Sang Penakluk Kekerasan Hidupnya dan Ajarannya (Jakarta: Murai Kencana, 2000), halaman 48.

[2] JWM. Bakker SY., Sejarah Filsafat dalam Islam (Yogyakarta: Kanisius, 1984), Cetakan 2, halaman 7.

[3] Prof. Dr. Juhaya S. Praja, Aliran-Aliran Filsafat dan Etika (Jakarta : Kencana), 2008, Cetakan 3, halaman 2.

[4] Ibid, halaman 3.

[5] Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu; Sebuah Pengantar Popular, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2003), Cetakan 16, halaman19.

[6] Drs. Sudarsono, SH. M.Si., Filsafat Islam (Jakarta : Rineka Cipta, 2004), Cetakan 2, halaman 5.

[7] Lihat Dr. Ghalib bin ‘Ali Awaji, Firaq Mu’ashirah, Juz 2 Halaman 821, dan Asy-Syahrastani Al-Milal Wan-Nihal, halaman 46-48

[8] Drs. Sudarsono, SH. M.Si., Filsafat Islam (Jakarta : Rineka Cipta, 2004), Cetakan 2, halaman 5.

[9] Drs. Sudarsono, SH. M.Si., Filsafat Islam (Jakarta : Rineka Cipta, 2004), Cetakan 2, halaman 5.

[10] Drs. Sudarsono, SH. M.Si., Filsafat Islam (Jakarta : Rineka Cipta, 2004), Cetakan 2, halaman 6.

[11] Dakwah Konvensional adalah Dakwah yang merupakan kegiatan kemanusiaan berupa seruan atau ajakan untuk menganut dan mengamalkan ajaran Islam yang dilakukan secara konvensional, artinya dalam pelaksanaan secara operasional belum mendasar pada metode-metode ilmiah, akan tetapi berdasarkan orang perorangan. Oleh karena itu, tahapan ini juga disebut dengan tahapan tradisional. Di samping itu, fenomena-fenomena yang ada dalam tahapan ini belum tersusun secara sistematis sebagai bibit menuju ilmu tentang dakwah. Lihat Dr. Moh Ali Aziz, M.Ag., Ilmu Dakwah (Jakarta: Kencana, 2004),  Cetakan 1, halaman 216

[12] JWM. Bakker SY., Sejarah Filsafat dalam Islam (Yogyakarta: Kanisius, 1984), Cetakan 2, halaman 20.

[13] JWM. Bakker SY., Sejarah Filsafat dalam Islam (Yogyakarta: Kanisius, 1984), Cetakan 2, halaman 22.

[14] Drs. Sudarsono, SH. M.Si., Filsafat Islam (Jakarta : Rineka Cipta, 2004), Cetakan 2, halaman 7.

MEMAKNAI SPIRIT IMSAK DALAM RAMADAN September 10, 2009

Posted by Ach. Nurcholis Majid in Lembar Opini.
add a comment

Fase tertinggi dari ibadah Ramadan biasa disebut sebagai fase takwa, dimana indikatornya adalah kemampuan menguasai diri dan memfungsikan ibadah sebagai nilai spiritual yang seimbang antara hubungan “horisontal” dan “vertikal”.

Dalam Islam, takwa sering diartikan sebagai keberhati-hatian yang menuntut intensitas rasio dan spiritual secara bersamaan. Hal itu tergambar dalam penjelasan seorang sahabat Ubai bin Ka’ab atas pertanyaan Umar tentang takwa. Ubai mengatakan kepada Umar, bahwa takwa adalah seperti berjalan di atas onak dan duri, lantas berhati-hati dan membuang duri tersebut untuk kembali melangkah.

Dari itu takwa yang sebenarnya adalah keberhati-hatian seorang makhluk akan segala cobaan dan arogansi hidup. Maka pada bulan Ramadan ini, keberhati-hatian tersebut dikenal dengan imsak (control) atas semangat “hayawaniyah” yang dimiliki oleh manusia.

Imsak Materi

Semangat imsak dalam arti luas, bisa dijelaskan sebagai pengendalian diri dari hal apapun yang dapat merusak. Baik pengendalian diri dari sesuatu yang medianya indera “basyariah” maupun indra “bathiniyah” (hati) karena Allah, sehingga hal yang demikian menjadi penentu atas tindak laku manusia.

Maka dari itu, tidak salah jika kita membenarkan pernyataan seorang bijak bahwa, “selama daun melekat pada pohonnya, maka ia belum mati”. Dalam arti lain, manusia sebagai makhluk tidak boleh berpisah dengan akar dan pohon yang kuat bernama Tuhan (Allah), dengan mengendalikan diri agar selalu berada pada rel syariat.

Berkenaan dengan kalimat bijak tersebut, dalam Islam juga dikenal istilah barokah, dimana setiap manusia yang ingin hidup dalam artian tumbuh dan berkembang, harus mampu mengkombinasikan spiritualitas yang dimilikinya dengan hasrat bersosial yang baik. Dari itu pada bulan Ramadan, selain Allah membukakan pintu rahmat, maghfiroh, dan ampunan kepada umat muslim, Allah juga menurunkan Al-Qur’an sebagai pedoman menuju kehidupan yang prestisius.

Di antara pedoman yang dihadirkan Al-Qur’an dalam kaitannya Ramadan, adalah pedoman imsak materi. Misalnya dalam berpuasa, umat muslim tidak boleh makan, minum serta aktivitas seksual yang kesemuanya pada mulanya adalah mubah.

Tidak diperbolehkannya makan, minum, aktivitas seksual dan hal lain yang membatalkan puasa di hari Ramadan, bukan tanpa alasan. Ia menjadi sebuah pelajaran bahwa sesuatu yang bersifat materi tidak seharusnya menjadi prioritas.

Materi bagi umat Islam sejatinya hanya sebagai uniform untuk hidup lebih menarik, yang kapan saja bisa ditanggalkan keberadaannya. Di sinilah Ramadan mengajarkan imsak materi tersebut, agar manusia menjadi tuan bagi materi, bukan menghamba pada materi.

Kenyataan bahwa manusia sering kali menjadi hamba bagi materi—terutama harta, sangatlah banyak. Diantaranya adalah semakin banyaknya orang yang mengorbankan waktu, kesehatan, bahkan spiritualitasnya demi sebuah materi. Contoh kongkrit, betapa banyak manusia yang malah asyik menyelesaikan pekerjaan ketika sudah masuk waktu shalat. Pejabat yang memilih korup daripada mempertanggungjawabkan amanah.

Begitulah kenyataannya manusia yang penuh dengan budaya konsumtif hedonisme dan melupakan sang khaliq. Padahal dijelaskan di muka, bahwa orang yang masih ingin hidup dengan baik dan sempurna, tidak boleh lepas dari akar dan pohon yang kuat bernama Allah, bukan materi.

Imsak Diri

Selain imsak materi di atas, tentu imsak diri tidak kalah penting. Sebab imsak diri adalah motor penggerak atas segala tindakan manusia. Kebaikan dan keburukan tindak laku, bergantung bagaimana imsak (pengontrolan) diri. Semakin kuat seseorang dengan imsak dirinya, maka akan semakin kuat pula dalam ketakwaannya, yang sebenarnya menjadi tujuan dari diwajibkannya ibadah puasa.

Keberadaan Ramadan yang hanya sekali dalam setahun, tentu bisa dijadikan suatu acuan refleksi bahwa, kita dituntut untuk mempergunakan ramadan yang hanya satu kali setahun ini sebaik mungkin, termasuk dengan cara membentuk kesalehan diri dan sosial demi persiapan bulan-bulan yang akan datang.

Seringkali Ramadan ini datang dan pergi dari kita, tahun yang lalu kita juga bertemu dengan Ramadan. Namun pertanyaannya apakah kita mampu mempergunakan Ramadan sebaik mungkin dan merealisasikannya dalam kehidupan lain di luar Ramadan?

Pertanyaan ini penting untuk dibahas, sebab Ramadan bukan hanya penyucian diri di bulan Ramadan saja. Akan tetapi lebih dari itu, orang yang berpuasa (as-Shoimuum) di bulan Ramadan dengan sekian imsak—termasuk imsak diri—diharapkan mampu membekas pada bulan-bulan di luar bulan Ramadan.

Dalam kehidupan sosial, imsak diri bisa diartikan sebagai kebajikan sikap terhadap diri sendiri dan orang lain. Hal ini bisa dilihat bahwa dalam puasa seorang shoim diwajibkan menahan diri dari membicarakan orang lain, serta menghindarkan diri dari rasa benci terhadap orang lain di masa Ramadan.

Kalau dipikir lebih mendalam lagi, sebenarnya imsak diri ini memiliki tendensi lebih pada bagaimana menyikapi diri untuk tidak merugikan diri dan orang lain, sehingga kesalehan sosial mampu dibentuk.

Bertolak pada pernyataan di atas, aksi teror sebagai tindakan menyengsarakan orang lain adalah tindakan yang dilakukan oleh orang yang tidak bisa menyikapi diri dengan baik. Ia tidak bisa mengontrol diri untuk menahan hawa nafsu yang lebih bersifat ego dan ammaratun bissuu’, dari itu Ramadan menuntut manusia untuk mampu mengambil pelajaran imsak diri dan materi sekaligus.

Pelajaran menarik dalam Al-Qur’an tentang puasa bisa kita lihat pada kisah Siti Maryam as, seorang ibu Nabi Isa as yang belum pernah menikah dan bercampur dengan lelaki manapun.

Setelah sekian lama Maryam menjauh dari keluarganya ke suatu tempat di sebelah timur dan kembali dengan seorang bayi, orang-orang bertanya, “Hai saudara perempuan Harun, kau pulang dengan sesuatu yang aneh. Padahal kami mengenal engkau bukan sebagai perempuan nakal, melainkan perempuan saleh. Mengapa tiba-tiba kau pulang membawa anak?”(QS. Maryam: 28).

Namun Siti Maryam as tidak menjawab sepatah katapun, ia imsak atas dirinya untuk tidak banyak bicara. Dalam keadaan seperti itu Siti Maryam hanya menjawab “Aku sudah bernadzar kepada Allah yang Mahakasih bahwa hari ini aku tidak akan berbicara kepada seorang manusia pun”.

Dan kuasa Allah, pada saat orang tidak puas dengan jawaban Siti Maryam, anak kecil bernama Isa as yang digendongannya menjawab, “Salam bagiku ketika aku dilahirkan ketika aku mati dan pada waktu aku dibangkitkan nanti.”(QS. Maryam: 33).

Hal itulah yang mungkin ingin disampaikan dalam bahasa lain oleh Sayyid Haidar Amuli, bahwa jika kita banyak bicara, kita tidak akan mampu mendengarkan pesan tersirat yang datang kepada kita, serta tidak sanggup mendengar komunikasi hati nurani. Suara mulut kita terlalu riuh sehingga isyarat-isyarat dari alam malakut (alam ruh) tak terdengar oleh batin, karena terlalu banyak mendengarkan suara angkuh kita sendiri. Wallahu a’lam.

Peraih Anugerah Pena FLP 2009 September 5, 2009

Posted by Ach. Nurcholis Majid in Info.
2 comments
Anugerah Pena Award 2009

Fiksi Terpuji
Judul: Galaksi Kinanthi,
karya Tasaro GK,
penerbit Salamadani

Nonfiksi Terpuji
Judul: Hamas, Kenapa Dibenci Israel,
karya Tiar Anwar Bahtiar,
penerbit Hikmah, FLP Garut

Cerpen Terpuji
Judul: Perempuan Bawang
karya Ragdi, F Daye
Media Indonesia

Esai Kritik terpuji
Judul “Malu (Aku) Jadi Orang Indonesia” Sebuah Kerinduan Ladang Panjang Nan Hijau, Jamrud Khatulistiwa, Indonesiaku
Karya Ach. Nurcholis Majid
Dimuat Horison
FLP Madura Ranting AL-AMIEN Prenduan Sumenep

Penulis Terpuji
Sinta Yudisia

Tokoh Sastrawan Terpuji
Ajip Rosidi

Cabang Terbaik
FLP Jawa Timur

taken from: http://forumlingkarpena.multiply.com/journal/item/113

Tuhan

Dr Ahmad Sahidah
(Pengajar Peradaban Islam dan Asia, KDU College)

Salah satu keistimewaan Ramadhan adalah hari ke-17, peristiwa Nuzul Quran, turunnya kitab suci yang ditujukan bagi kemaslahatan manusia. Peringatan demi peringatan hadir untuk menyucikan kehadiran buku pedoman Muslim tersebut. Khotbah demi khotbah diperdengarkan untuk menyanjungnya sebagai kitab segala zaman. Tak ada seorang Muslim pun yang meragukan hal tersebut. Namun, para sarjana liberal menyoal kemutlakan tafsir terhadap teks (baca: nash) yang diterakan. Sementara pada waktu yang sama, para pembela ‘makna’ harfiah menggelorakan permusuhan pada pemahaman kontekstual, dengan menyebut gagasan mereka sebagai sesat, bidah, dan tak jarang divonis halal darahnya.

Perseteruan di atas bukan sesuatu yang baru. Para sahabat sendiri kadang berselisih paham tentang makna sebuah ayat. Padahal, mereka merupakan komunitas yang paling dekat dengan kehidupan Nabi dan bahu-membahu dalam mewujudkan sebuah masyarakat kenabian (prophetic society). Bisa dibayangkan, generasi selanjutnya akan semakin dihadapkan dengan kemungkinan perbedaan pembacaan karena mereka mengalami penjarakan yang cukup jauh. Lebih-lebih, yang terakhir ini tidak mengalami konteks ayat yang dipahami sehingga teks (baca: ayat Alquran) menjadi barisan huruf yang polisemi.

Petunjuk manusia
Telah diketahui umum bahwa Alquran diturunkan untuk menjadi petunjuk (hudan) bagi manusia. Namun, sebagaimana ditegaskan dalam surat Albaqarah (ayat 2-5), pedoman itu diperuntukkan bagi orang yang bertakwa (lilmuttaqin), yaitu orang yang beriman pada yang gaib, bersembahyang, dan mengeluarkan derma. Selain itu, mereka juga mempercayai kitab yang telah diturunkan pada nabi-nabi sebelumnya, Zabur, Taurat, dan Injil, serta meyakini adanya hari akhir (akhirat). Dengan petunjuk ini, manusia akan mendapatkan keberuntungan. Sekilas, susunan kalimat yang padat ini tampak terang benderang, namun hakikatnya ia mengandaikan sebuah uraian yang tidak ringkas.

Bagaimanapun, pemahaman terhadap ayat di atas tidak bisa diringkas menjadi satu kesimpulan, tanpa mengaitkan dengan ayat-ayat lain di dalam Alquran sehingga ditemukan satu pemahaman, yang mengandaikan satu pandangan hidup (weltanschauung). Relasi ayat dengan ayat lain adalah salah satu cara memahami pesan secara utuh. Di sinilah, para pembaca tak lagi terpaku pada satu penjelasan, namun juga dituntut untuk menemukan pengertian kata kunci, seperti gaib, shalat, akhirat di ayat lain. Pada akhirnya, dalam analisis semantik Toshihiko Izutsu, fokus kata tertinggi adalah Allah, yang menyinari seluruh pengertian semantik kata-kata penting di dalam Alquran.

Dari pendekatan di atas, pemahaman terhadap Alquran tak lagi bersifat atomik, sepotong-sepotong, tetapi tematik (maudhu’i), bersifat menyeluruh. Pemahaman seperti ini diharapkan akan memenuhi maksud ‘Tuhan’, meskipun tidak mutlak, tetapi mengandaikan pengertian yang seimbang. Dengan demikian, pengertian ketakwaan tak lagi dipandang sebagai sosok yang mengasyiki ibadah di rumah Tuhan, tetapi lebih jauh mencintai Tuhan dengan mencintai manusia. Adalah aneh jika ada segelintir orang membela Tuhan, tetapi pada masa yang sama menggelorakan kekerasan pada manusia atas nama tafsir kebenaran terhadap firman-Nya.

Skala prioritas
Sebenarnya, dari ayat yang menegaskan kitab suci sebagai petunjuk bagi orang yang bertakwa, siapa pun secara sederhana bisa mencerap isinya. Apakah lagi, dalam keseharian tanda-tanda ketakwaan itu mudah dilihat dan diamalkan. Malangnya, betapa banyak orang yang menyatakan diri Muslim, menunaikan shalat, berderma, dan percaya pada akhirat, namun kenyataannya, di negeri ini, keberuntungan sebagai manusia tak kunjung diraih. Tidakkah ini berarti manusia itu gagal mencerap makna sebagai orang bertakwa sehingga selalu dirundung kerugian?

Oleh karena itu, pemahaman terhadap ayat shalat dalam Albaqarah, misalnya, harus dikaitkan dengan surat Al-Ma’un, yang menegaskan kesia-siaan sembahyang tanpa disertai kepedulian terhadap orang-orang terpinggirkan, anak yatim, dan fakir-miskin. Pemahaman munasabah ayat bi al-ayah (hubungan antarteks) telah lama diperkenalkan dalam ilmu-ilmu Alquran. Namun, sayangnya, kebanyakan proses pembelajaran keagamaan menekankah tanda kesalehan pada ibadah tertentu (shalat) dan mengabaikan ibadah lain (derma). Celakanya lagi, kalaupun yang terakhir ditekankan, sikap kedermawanan lebih ditegaskan sebagai bentuk keprihatinan karikatif, yaitu dorongan untuk memberi sedekah, zakat, dan infak hanya sebatas kewajiban itu sendiri.

Falsafah filantropi dalam dunia Islam belum menjadi sebuah kesadaran Muslim. Sehingga, mereka gagal memahami makna tersirat dari kewajiban menyantuni orang papa dan pada masa yang sama menyucikan harta. Tujuan dari sikap dermawan itu adalah bukan pada keutamaan tangan di atas (metafor memberi) semata-mata, tetapi bagaimana tetangga tidak ‘kelaparan’. Demikian pula, menyucikan harta bukan berarti jalan pintas untuk membersihkan kekayaan yang diperoleh dari penyalahgunaan kekuasaan, misalnya. Lebih jauh, keduanya bisa dipahami bagaimana kedermawanan itu menyelesaikan masalah kemiskinan dan mendorong manusia untuk selalu menimbang cara pemerolehan harta yang baik. Oleh karena itu, gagasan zakat produktif adalah layak untuk dikembangkan.

Sekarang, betapa sangat erat kaitan shalat, yang mengandaikan hubungan manusia-Tuhan, dengan kepedulian sosial, yang memperlihatkan relasi harmonis antarmanusia. Kesempurnaan satu kewajiban mengandaikan pelaksanaan kewajiban lain adalah suatu pandangan yang tidak memisahkan antara hak Tuhan dan hak manusia. Lalu, apakah mungkin mewujudkan hubungan ideal ini tanpa otoritas dan kekuasaan? Di sinilah, pangkal perseteruan kelompok di atas bermula. Apakah ajaran agama itu bersifat ideal-etik atau empiris-praktik?

Betapa pun keduanya berbeda mengenai cara bagaimana mewujudkan sebuah hubungan ideal manusia dengan Tuhan dan manusia dengan sesamanya, sejatinya, keduanya mengandaikan sebuah ide pembebasan. Harus diakui model keduanya sama-sama dianjurkan dalam kitab suci. Masalahnya, keduanya enggan untuk bertemu dan mencari jalan tengah. Padahal, pada masa yang sama, kitab suci mengandaikan pembacaan yang terakhir sebagai jalan keluar dari sifat ideal dan kenyataan yang selalu mengalami ketegangan.

(-)