Api dan Penjara, Mengubur Impian-impian Itu

November 26, 2009

Ketika abah dihukum tanpa kepastian batas hukuman. Umi diam-diam kembali membangkitkan harapan untuk berangkat ke tanah suci Makkah dengan menjual kue, hingga akhirnya jatuh sakit

Aku mengenal umi dengan perjumpaan yang sangat sederhana, perjumpaan saat beliau sedang menyajikan nasi kepada pembeli. Wajahnya ayu, kerudung besar membalut kepala dan sebagian atas tubuhnya, beliau begitu lincah melayani pembeli, sambil sesekali menunduk ketika ada pembeli lain dari jenisnya.

Namanya Rofiqa Sanwani, seorang ibu dengan tiga orang anak, yang kemudian aku kenal sebagai ibu dari istriku. Banyak yang bisa aku lakukan dengan umi, beliau tidak pernah canggung membincangkan perihal hidup, walaupun umi belum sempat mengenyam pendidikan sekolah menengah atas.

Dari banyak perbincangan itu, aku seringkali melihat umi tersenyum sambil berkisah tentang masa lalunya yang sebenarnya pahit.

“Robiah adalah anak yang paling merasakan nikmatnya hidup di masanya, ketimbang yang lain,” ceritanya. Aku tahu ini bukan awal cerita yang menyenangkan. Karena umi adalah orang yang selalu ingin menegarkan diri dengan menyukuri nikmat Allah walaupun pahit.

Istriku memang anak yang paling merasakan kebahagiaan saat masih berumur tiga tahun. Sebab semua orang tahu, bahwa dulu umi adalah orang yang berkecukupan. Bahkan boleh dibilang orang yang berada di atas rata-rata. Umi bersama abah memiliki tiga toko. Masing-masing adalah toko mainan, sembako, dan emas. Semakin hari, toko-toko itu semakin hari semakin banyak memberikan hasil. Kemampuan berkomunikasi abah dan umi yang baik, membuat para pelanggan semakin betah dan percaya kepada abah dan umi.

Tidak salah, jika abah dan umi berniat untuk menunaikan haji. Untuk memancing terealisasinya keinginan itu, umi dan abah sering kali membeli barang-barang Makkah, baik parfum, kurma dan lainnya. Ini juga yang menjadi alasan, kenapa umi dan abah sangat fasih mengomentari barang-barang timur tengah.

Sebenarnya keinginan naik haji, bermula dari kebiasaan umi menyimpan barang-barang pemberian orang yang baru datang dari tanah suci Makkah, baik berupa tasbih, kerudung dan aksesoris lainnya. Bahkan umi mengoleksi gambar-gambar hajar aswad, maqam nabi ibrahim, multazam, kiswah, dan lain sebagainya pada sebuah album foto. Itulah yang membuat abah tergerak untuk menabung sendiri demi mewujudkan impian umi.

Tanpa harus berangkat ke tanah suci Makkah, banyak orang sudah memanggil umi dengan sebutan “hajjah”. Mungkin dilihat dari penampilan umi yang selalu tertutup dan penuh wibawa, serta yang paling utama “selalu mengumpulkan barang-barang tanah suci”.
Seratus dua ratus ribu uang terkumpul dan diletakkan pada sebuah laci meja di pasar, tentunya akan lebih aman di letakkan di pasar daripada di rumah. Pasar selalu ada yang menjaga dan pintunya tertutup rapi di malam hari.

Uang itu memanglah aman, sesuai prediksi. Namun ketika uang itu sudah hampir mencapai nominal juta, adik umi semata wayang yang sudah tak punya bapak dan ibu, ingin melanjutkan sekolah di pondok pesantren yang biayanya lumayan banyak.

Uang di laci harus keluar walaupun sangat keras kemauan ingin berangkat haji. Sisa uang di laci kembali menjadi ratusan. Tetapi, umi dan abah sangat senang, dengan itu berarti abah dan umi sudah menunaikan tanggung jawab sebagai kakak kepada adiknya.

Berulang kali, laci itu diisi dengan sebagian uang hasil usaha setiap hari. Tidak tahu sudah berapa banyak yang sudah disimpan. Yang jelas, abah dan umi menyimpan uang di laci itu sudah enam bulan lamanya. Berarti bisa dipastikan jumlah uang untuk berangkat haji sudah terasa dekat.

Umi selalu kembali ke rumah pada sore hari, sejak pasar ditutup dan akan kembali ke pasar lagi pada jam tujuh pagi, begitulah seterusnya.

Dan pada hari itu, belum sempat umi sampai di pasar, orang-orang sudah ramai menyiramkan air ke toko umi. Dari kejauhan umi melihat api meluap-luap membakar toko sembakonya. Herannya, umi saat itu tidak berpikir akan keadaan sembako di tokonya, umi malah lari dan ingin masuk ke dalam toko untuk mengambil uang tabungan hajinya. Orang-orang menahan umi agar tidak berbuat konyol.

“Dan seketika itu umi pingsan,” jelas abah, yang kebetulan mendengar pembicaraan aku dan umi. Umi menerawang, selalu begitu untuk menegarkan diri.

Umi adalah orang yang tidak bisa melihat ketegangan, umi punya penyakit sesak dada jika berada dalam keadaan tegang. Dadanya akan sesak dan langsung pingsan. Setelah itu, umi harus tidur dengan posisi bantal yang ditinggikan.

Uang haji telah hilang, umi membolak-balikkan album foto yang diisi dengan bangunan ka’bah, kiswah dan hajar aswad. Umi tersenyum melihat foto-foto itu dan lama-kelamaan tertidur. Tapi yang membuat abah gelisah, umi selalu mengigau hajar aswad dan maqam Ibrahim dalam tidurnya.

Sebulan berlalu, pikiran dan kesehatan umi mulai pulih. Pasar kembali ramai, memang sejak umi sakit, abah juga tidak begitu konsen mengurus pasar. Abah sering pulang sebelum toko-toko sekitar tutup.

Sekembali umi ke pasar, umi kembali ingin menabung. Toko yang sudah lenyap, tidak dipikirnya lagi. Abah tahu bahwa sebenarnya Umi adalah orang yang sangat tabah.

Karena bagusnya komunikasi dan hubungan baik abah dengan para pedagang, abah diangkat sebagai ketua persatuan pedagang pasar Sumenep. Abah banyak aktif dalam pembangunan dan penentuan kebijakan pasar.

Namun tidak semua orang suka dengan usaha baik. Apalagi pemerintah Sumenep ingin melakukan pemindahan pasar ke tempat lain, dengan janji bahwa para pemilik toko akan diberi uang ganti rugi seadanya. Abah dan kelompok persatuan pedagang yang dipimpinnya menolak, mereka tahu sebenarnya ada politik kotor, maka berakhirlah niat pemerintah untuk memindah pasar, karena kalah kekuatan dengan massa pasar yang cukup banyak.

Gonjang-ganjing tentang pemindahan pasar kemudian tidak terdengar lagi, namun pemerintah di sisi lain membuat propaganda, yaitu mendekati abah dan menawarkan bagi hasil. Abah menolak. Padahal kalau dihitung uang sekarang, abah akan mendapatkan uang milyaran rupiah dalam proyek buta itu.

Penolakan abah akan tawaran kompromi, membuat geram pemerintah, sehingga mereka nekat membakar pasar. Namun namanya pemerintah yang licik, kebakaran itu didramatisir seakan terjadi karena musibah.

Sebagai orang yang menolak dan memimpin pemberontakan, abah diincar oleh pemerintah, maka toko yang paling parah dan luluh lantah adalah toko abah dan umi.

Maka pasca kebakaran inilah, awal mula harapan naik haji menjadi runtuh bersama puing-puing toko yang sudah tidak berbentuk lagi. Dari toko-toko yang ada di pasar, hanya toko umi yang barang-barangnya sama sekali tidak bisa diselamatkan. Untung saja ada balon-balon dan mainan hewan-hewanan tiup yang ingin direture masih ada di rumah.

Abah dan umi tidak punya apa-apa lagi, rumah yang selama ini ditempati adalah rumah nenek, alias numpang. Pasar menjadi kacau, kekayaan abah dan umi hanya tinggal mainan balon itu.

Setelah pasar porak-poranda, pemerintah kembali berinisiatif memindahkan pasar, dengan alasan pemulihan pasar yang lebih baik dan lebih bersih.

Karena pasar memang sudah hancur, dan masyarakat sudah mengalami krisis, maka mereka menuruti himbauan pemerintah, kecuali abah.

Sejak jam tiga sore, satu kompi polisi mengepung rumah nenek yang kami tempati dengan mengangkat senjata, untuk menangkap seorang abah. Yang tidak habis pikir, hanya untuk menangkap seorang abah, harus menurunkan satu kompi polisi.

Umi terkaget melihat satu kompi polisi itu mengepung rumah, apalagi melihat abah ditarik paksa dan dua senapan terarah ke punggung abah. Umi berlari dan memegang kaki salah seorang dari polisi itu. Tapi sia-sia, kekuatan polisi jauh lebih besar daripada umi.

Akibat tepisan kaki polisi, kopyah putih yang umi belikan untuk abah terlempar. Umi membeli kopyah itu dari sisa uang kembalian seratusan hingga lima ratusan. Itulah usaha umi untuk sekedar menenangkan diri, bahwa dirinya masih bisa berharap untuk naik haji.

Abah dibawa ke kantor polisi, bukan untuk diperiksa, tapi untuk disiksa dan dipaksa mengakui kesalahan yang direkayasa. Atau dengan kata lain, polisi ingin melumpuhkan abah yang selalu menjadi pengobar pemberontakan terhadap upaya mereka.

“Sehari setelah itu, umi bukan melihat ka’bah yang konon kata orang-orang penuh aroma surga, banyak orang shalat dan mengucapkan do’a. namun malah sebaliknya. Umi melihat sebuah penjara dan abah yang tampak lebih kurus dengan sedikit memar di punggungnya.”

Sejak itu, umi merawat kedua anaknya dengan sangat hati-hati dan setiap hari membawakan makanan dan mengganti jubah abah setiap hari. Abah sebenarnya risih menggunakan jubah di penjara, seakan ada upacara haji di penjara. Tapi demi melihat umi yang sedang kalut, abah memakai jubah itu dengan senang hati.

Abah ditahan tanpa ada ketentuan lama penahanan, abah bisa saja ditahan bertahun-tahun, karena tidak ada kepastian hukum. Namun hal ini tidak membuat umi tergoda melihat laki-laki lain. Umi malah lebih hati-hati atas fitnahan.

Sebulan sejak penahanan abah, umi semakin kurus pula. Adik selalu merengek di malam hari. Dua anak perempuan yang masih sangat belia itu diurus seorang umi tanpa penghasilan. Dari situ, mulailah umi berjualan makanan ringan yang dititipkan ke toko orang. Umi tidak menjualnya sendiri, umi ingin menghindari fitnah.

Parahnya, adik yang kemudian aku panggil bidadari, selalu sakit dan mengigau nama abah dalam tidurnya. Lain lagi dengan adik dari istriku itu, dia malah tidak mau makan semenjak kepergian abah ke rumah tahanan.

Penghasilan yang cukup lumayan, untuk kebutuhan mereka bertiga. Tapi umi masih menyisakan sebagian dari penghasilan itu untuk kembali menabung demi menunaikan ibadah haji. Caranya, umi berpuasa daud.

Umi jatuh sakit, salah seorang dari putrinya pun sakit. Uang cicilan yang masih sedikit dan tidak sampai satu juta harus diambil demi keperluan obat. Umi terus berusaha, tapi saat ini pun sudah tidak bisa rupanya.

Sekarang, anak-anaknya melanjutkan kuliah dan butuh biaya. Tapi foto itu tak juga lapuk. Umi dan abah malah sekarang berbisnis kurma di musim haji. Baik kurma yang paling jelek (kurma iraq) sampai kurma ajwa’ yang sering disebut-sebut sebagai kurma nabi. Umi masih ingin naik haji.

Abah dan umi sebenarnya tetap ingin menunaikan ibadah haji, tapi apa mungkin naik haji dengan menelantarkan pendidikan anak. Umi menangis di atas sajadah bergambar ka’bah. [choise]


Belajar Sigap dari “Bongkar” Iwan Fals

November 20, 2009

Hukum, sejatinya merupakan manifestasi budaya keteraturan. Ia menjadi pemelihara dan pengatur sebuah struktur interaksi manusia dengan manusia, institusi, Negara, dan alam sekitarnya. Tidak peduli hukum tersebut merupkan doktrinal-tekstual yang berasal dari Tuhan ataupun yag berwujud undang-undang hasil konvensi manusia.

Dalam arti lain, apa yang disebut Peters, hukum sebagai suatu instrumen dalam mempengaruhi kelakuan masyarakat. Ia memiliki “social engineering” untuk kehidupan yang lebih positif.

Lantas, melihat kecamuk “perang” KPK dan POLRI yang tidak ketahuan juntrungnya. Kemudian timbul pertanyaan, apa yang perlu diberlakukan, agar suatu kasus tidak larut dan akhirnya menimbulkan perang “kroyokan” antara masing-masing pendukung?

Jawabannya, adalah cara penegakan hukum yang tidak memihak. Sebab, fatalitas hukum yang terjadi di Indonesia selalu berkenaan dengan oknum penegak hukum yang memilah-milih keadilan pada suatu kasus dengan kata lain, dalam hukum Indonesia selalu keberpihakan pada sesuatu yang bersifat subjektif.

Tidak adanya keadilan kolektif oleh penegak hukum, menjadi permasalahan baru, yang kemudian mengaburkan masalah yang ada. Ambillah sampel kasus Munir, yang sampai saat ini tidak menemukan ujung keadilan. Seakan-akan hukum di Indonesia tidak berpihak pada orang baik.

Apabila diperas lebih lanjut, sebenarnya hukum hampir saja berjalan dengan baik, dan mulai mendongkrak jati diri bangsa yang sering disebut-sebut sebagai bangsa yang “gemah ripah loh jenawih”. Yang kemudian, institusi penegakan hukum tersebut harus berurusan dengan kasus hukum pula.

Terlepas dari salah atau benar, seorang penegak hukum yang tersangkut kasus dan akhirnya mendekam di penjara, merupakan proses pembunuhan terhadap hukum itu sendiri.

 

“Bongkar” dan Keadilan

Selama ini, proses penegakan hukum selalu dilihat dari kacamata pandang ahli hukum. Jarang sekali atau bahkan nyaris tidak ada, seorang rakyat ditanya tentang bagaimana hukum harus ditegakkan. Padahal, hukum merupakan suatu social control yang mencakup public interest, individual interest, dan interest of personality.

Dengan artian, bahwa hukum yang mengatur segala kepentingan, termasuk masyarakat dan kepentingan pribadi, harus juga ditentukan oleh mereka yang memiliki kepentingan, walaupun secara legal masyarakat bukan seorang penegak hukum.

Namun secara kolektif, masing-masing pribadi masyarakat memiliki kewajiban untuk mengontrol tindakan masyarakat lainnya. Maka dari itu, muncullah sebuah ungkapan “vox populi, vok dei” suara rakyat adalah suara Tuhan. Itulah yang kemudian menggelitik penulis untuk mengutip beberapa baris lirik lagu “bongkar” ciptaan Iwan Fals.

Dari lirik “bongkar”, dapat kita pahami bahwa hukum sebagai suatu instrumen, harus diiringi oleh rasa cinta, demi apa ia harus menegakkan hukum. Kasus yang terjadi antara KPK dan POLRI tentu merupakan suatu kasus yang akan menentukan nasib Indoensia pada masa berikutnya. Sebab jamak diketahui, hukum merupakan tolok ukur kewibawaan suatu Negara.

“Kalau cinta sudah di buang, jangan harap keadilan akan datang,” begitu sebut Iwan Fals dalam lagunya. Cinta yang disebut begitu abstrak, tapi sebagai masyarakat yang juga memiliki interest, cinta bisa diinterpretasikan sebagai suatu kecintaan kepada Negara Indonesia. Sebab jika kecintaan terhadap Negara hilang, maka yang akan terjadi adalah kecintaan terhadap diri sendiri. Bukankah tidak ada pejabat Indonesia yang bunuh diri karena kurang memberikan kontribusi dalam jabatannya.

Ini menjadi suatu penanda, bahwa kecintaan terhadap diri dan kekuasaan, masih berada di atas kecintaan kepada Negara. Jadi tidak salah jika pada suatu ketika, ada tahanan rumah bagi para koruptor, yang sebenarnya lebih banyak merugikan daripada seorang pencuri ayam.

Maka hal itu, kemudian menimbulkan rasa acuh tak acuh pejabat dan penegak hukum terhadap permasalahan masyarakat. Sehingga muncullah nyanyian “Kesedihan hanya tontonan/bagi mereka yang di perbudak jabatan”

Untuk itu, sangat perlu bagi pemerintah—terutama presiden—untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap Negara, agar senantiasa sigap memberikan keputusan hukum lanjutan, atau membuat peraturan baru demi memaksa kedailan agar terselesaikan sedini mungkin.

Mengingat hukum secara sumber, dapat bermula dari atas ke bawah top down dan buttom up maka perlu rasanya melihat bahwa masyarakat masih ingin memberikan kontribusi tentang bagaimana menindaklanjuti permasahan hukum antara KPK dan POLRI. Sebab, selama ini masyarakat sudah tidak bisa begitu percaya terhadap DPR sebagai perwakilan aspirasi rakyat, dengan melihat realita selama ini, perumusan undang-undang antara pemerintah dan DPR tidak berimbang.

Kalau demikian, ketika masyarakat menunggu kepastian akan keadilan hukum yang seharusnya tidak menjadi tontonan yang membingungkan. Pemerintah jangan lagi mengatakan “Sabar, sabar, sabar dan tunggu”.

Kalau kasus demi kasus dapat diselesaikan dengan sigap, baik, dan bijaksana, maka tidak akan ada lagu “ternyata kita harus turun ke jalan/robohkan setan yang berdiri mengangkang”. Untuk kesekian kalinya, “tolong kau jawab dengan cinta”.

 

*) Ach. Nurcholis Majid, mahasiswa semester akhir IDIA Ponpes AL-AMIEN, Prenduan, penulis buku Taufiq Ismail di Mata Mahasiswa (Horison)

 


YouthSays | YouthSays, Indonesia’s Youth Opinion Community

Oktober 30, 2009

NUANSA FILSAFAT DAKWAH DI DALAM TEOLOGI MU’TAZILAH

Oktober 18, 2009

A. Pendahuluan

“Segala sesuatunya semakin memburuk, dan sungguhlah jelas mengapa kita belum meminum ampas yang terakhir. Tetapi saya menganggap naiknya semua racun ini ke permukaan sebagai suatu proses yang perlu dalam pembentukan Negara” ucap Gandhi kepada Jawaharhal Nehru pada pertengahan tahu 1927[1].

Ungkapan Gandhi di atas, mungkin mengarah pada sebuah Negara yang sedang dilanda kehancuran karena adanya wabah penyakit. Akan tetapi walaupun begitu, perlu dikaji ulang, bahwa Islam pun semenjak wafatnya Rasulullah Saw, juga mengalami kemerosotan, terutama pada kemerosotan moral dan terpecahnya umat ke dalam sekian aliran.

Tidak dapat dipungkiri, bahwa memang agama-agama di dunia ini mengalami gerak dinamis, perlahan tapi pasti, terpecah ke dalam sekte-sekte baru untuk mencari satu tujuan yang hakiki.

Naiknya racun ke permukaan, seperti yang diucapkan Mahatma Gandhi tersebut di atas, sama halnya terjadi dalam komunitas Islam setelah ditinggal oleh the lord of the world Muhammad Saw. Pemberontakan terhadap khalifah berlangsung besar-besaran, kesimpangsiuran akan hukum suatu masalah seakan tiada henti, hingga perselisihan fikir dan idealisme yang mengakibatkan terbunuhnya seorang khalifah Allah.

Beberapa realita tersebut, menjadi sesuatu yang patut dicemaskan, karena tidak menutup kemungkinan, Islam menjadi agama yang tidak lagi memiliki identitas sebagai agama rahmatan lil ‘alamin. Sehingga benarlah, bahwa membangun kembali unitas muslim jauh lebih berarti, daripada saling tuding dan mempertahankan idealisme yang tidak diketahui kebenaran mutlaknya.

Maka, realitas dan keinginan untuk membangun kembali unitas muslim itulah yang menjadi sejarah timbulnya mu’tazilah, dengan terlebih dahulu mengasingkan diri agar mampu menjernihkan diri dari perasaan subjektifitas dalam menilai kelompok dan orang lain, sehingga memandang kondisi insani secara arif dan bijaksana, melalui tunggangan filsafat Islam.

B. Filsafat Islam dan Lahirnya Kaum Mu’tazilah

Dalam sejarah agama dan kebudayaan Islam, terdapat lima abad yang menyaksikan suatu kegiatan filsafat yang menakjubkan. Yakni antara 100-595 Hijriyah atau tahun 720-1198 Miladiyah. Dalam lima kurun itu, para ahli pikir Muslim terbawa untuk memikirkan kedudukan manusia di hadapan Tuhan dan sesama, serta terhadap alam dunia, dengan bertitik tolak dari daya akal murni. Mereka memikirkan kondisi insani pada latar belakang hakikat terakhir, serta sampai urat tunggan yang terdalam secara kritis dan sistematis.[2]

Dalam kerja pikir mereka itulah, ditemukan dua pendekatan berlainan terhadap iman dan agama. Terdapatlah alim ulama yang mempergunakan metode rasionil untuk menyelesaikan soal-soal iman. Mereka dibagi dalam dua kelompok, yaitu mu’tazilah dan mutakallimun.

Memberikan definisi terhadap filsafat, sama halnya dengan menentukan mana lebih dulu antara telur dan ayam. Sebab diakui, kita bukanlah seorang filsuf, melainkan seorang yang sedang belajar dari filsuf yang telah lalu.

Secara etimologi, kata filsafat, diambil dari bahasa Arab, Falsafah-berasal dari bahasa Yunani, Philosophia, kata majemuk yang yang terdiri dari kata philos yang artinya cinta atau suka, dan kata Sophia yang artinya bijaksana. Dengan demikian, kata filsafat memberikan pengertian “cinta kebijaksanaan atau mencintai kebijaksanaan.”

Al-Farabi (wafat 950), seorang Filsuf Muslim mengatakan bahwa filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang alam maujud dan bertujuan menyelidiki hakikat yang sebenarnya[3]. Selain itu, penulis Living Issues in Philosophie, juga berpendapat bahwa “filsafat adalah suatu proses kritik atau pemikiran, terhadap kepercayaan dan sikap yang sangat kita junjung tinggi.”[4]

Dari kedua pengertian filsafat di atas, dapat dimengerti bahwa kegiatan mengetahui hakikat dan mempelajari ilmu secara radix adalah tugas pokok seorang filsuf, termasuk juga kegiatan mengkritisi sesuatu yang masih menjadi kesimpang siuran.

Dari pernyataan tersebut, maka kegiatan mengkritisi dalam filsafat, merupakan salah satu faktor penyebab munculnya aliran Mu’tazilah. Walaupun diketahui, Titus-penggagas pengertian filsafat tersebut-tidak lahir dan hidup pada masa awal dan perkembangan aliran Mu’tazilah.

Pendapat yang menyatakan bahwa filsafat berawal dari ketidaktahuan tentang suatu hal, serta keragu-raguan akan kebenarannya seperti pembahasan di atas, merupakan hal yang senada dengan Jujun S. Suriasumantri. Ia berpendapat bahwa pengetahuan dimulai dari rasa ingin tahu, kepastian dimulai dengan rasa ragu-ragu dan filsafat fimulai dengan kedua-keduanya. Berfilsafat didorong untuk mengetahui apa yang telah kita tahu dan apa yang belum pernah kita ketahui.[5]

C. Sejarah Lahirnya Mu’tazilah

Sepeninggal Rasulullah Saw, hingga menjelang berakhirnya zaman khulafaurrasyidin (632-660), alam Islami dilanda oleh musibah aneka warna. Fitnah besar pertama (656-661), dimana laskar Allah (hizbullah) mengumumkan perang jihad kepada khalifah Utsman bin ‘Affan dan ‘Ali bin Abi Thalib dan membunuh mereka, membawa krisis kepemimpinan. Fitnah besar kedua (680-692) menggoncangkan dasar hukum dari kepemimpinan tersebut. Dalam kalangan para mu’min timbullah bermcam-macam persoalan mengenai ajaran murni agama. Sejumlah aliran menarik penganut, sehingga polarisasi pendapat timbul dan kesatuan ummat tercerai berai. Faham Jahiliyyah tampak kembali. Amanah Rasulullah terancam pudar, dalam kekacauan dan kesemrawutan itu, bangkitlah suatu kelompok ahli pikir yang berpendirian tegas, dan bertekad menyelamatkan kehancurannya. Usaha mereka untuk mengoreksi situasi menyedihkan itu, berpangkal pada penggunaan akal dan asas-asas rasional. Karenanya mereka digelari nama ahli pikir dan filsuf pertama dalam Islam. Golongan itu disebut Mu’tazilah atau I’tizal, yaitu mereka yang memisahkan diri dari jumhur alim ulama yang dianggapnya menyelewengkan ajaran Islam.

Mu’tazilah lahir pada masa Bani Umayyah, diambil dari kata kerja ‘azala yang berarti, berpisah.[6] Lahir di kota Bashrah (Irak) pada abad ke-2 Hijriyah, antara tahun 105-110 H, tepatnya di masa pemerintahan khalifah Abdul Malik bin Marwan dan khalifah Hisyam bin Abdul Malik. Pelopornya adalah seorang penduduk Bashrah mantan murid Al-Hasan Al-Bashri yang bernama Washil bin Atha’ Al-Makhzumi Al-Ghozzal. Ia lahir di kota Madinah pada tahun 80 H dan wafat pada tahun 131 H. Di dalam menyebarkan nafas alirannya, ia didukung oleh ‘Amr bin ‘Ubaid (seorang gembong Qadariyyah kota Bashrah) setelah keduanya bersepakat dalam suatu pemikiran, yaitu mengingkari taqdir dan sifat-sifat Allah.[7]

Perselisihan antara Washil dengan sang guru, Hasan Bashri. Dimotivasi oleh masalah pengertian “murtakibil kabirah” atau pendosa besar.[8] Yakni memperbincangkan kedudukan orang yang melakukan dosa besar. Dalam kesempatan tersebut, Washil berpendapat bahwa orang yang melakukan satu dosa besar adalah fasik, yakni suatu posisi yang berada di antara dua keadaan, dengan pengertian bahwa orang tersebut bukan mukmin dan bukan juga kafir.  Dalam kaitan ini, dijelaskan bahwa Washil segera bangkit dari tempat duduknya dan meninggalkan sang guru karena perbedaan pendapat. Lantas setelah itu, Washil mengasingkan diri dan mengadakan tempat sendiri untuk mengajar pengikut-pengikutnya. Oleh karena pengasingan ini dan berpisah dari sang guru serta mengadakan jamaah sendiri, maka ia pun dinamakan “mu’tazili” dengan aliran yang dikenal dengan sebutan “mu’tazilah”.

Hal yang mencolok dari mu’tazilah, adalah prioritas mereka kepada rasio. Mereka beranggapan bahwa apabila terjadi pertentangan antara ketetapan akal dan wahyu, maka yang diutamakan adalah “ketetapan akal”.[9] Sehingga benarlah, jika ada yang mengatakan bahwa kaum mu’tazilah diberi label “pemuja akal”.

D. Lima Ushul yang Diusung Mu’tazilah

Setelah melakukan I’tizal, Wasil kemudian merumuskan beberapa faham baru lain, yang disusun dalam sistem. Ia mengajar dan mengarang di Basra. Lantas mengutus enam muridnya untuk menyebarluaskan sistemnya ke Maghrib, Khurasan, Yaman, Kufa, Armenia dan Iran.

Demikian mu’tazilah berijtihad untuk menyelamatkan alam Islami dari kehancuran, dan sebagai perlawan terhadap paham-paham baru yang mulai menggerogoti alam Islami. Lima prinsipnya kemudian menyebar ke segala penjuru, yang lebih dikenal dengan al-ushul al-khamsah yakni paham Tauhid (keesaan Tuhan); al-‘adl (keadilan Tuhan); al wa’dul wa’id (janji dan ancaman); manzilat antara dua manzilat; dan amar ma’ruf nahi munkar.[10]

Kelima ushul tersebut, menjadi ciri dakwah mu’tazilah, selain ditopang oleh ciri rasionalitas. Dakwah mu’tazilah, memang dilakukan secara konvensional,[11] akan tetapi perkembangannya cukup pesat dan sangat mengagumkan, sebagai pemula filsafat dalam Islam. Berikut penjabaran kelima ushul yang diusung mu’tazilah dalam dakwah Islamiyah mereka;

1. At-Tauhid

Mu’tazilah mengajarkan faham ketuhanan Aristoteles, yaitu kesatuan transenden Allah.[12] Mereka mengakui bahwa Allah wahid (tauhid=pengesaan), tidak bertubuh, tidak berbentuk, tidak berteman (syarika); Allah bukan substansi, bukan person, bukan aksidens; tiada pada Allah warna, rasa, panas, dingin, tinggi, rendah; Dia tidak tersusun; ia tidak dalam ruang, tidak dalam waktu; ia tidak bergerak, tidak beristirahat; tiada padaNya kiri, kanan, atas, bawah, depan belakang. Allah ada sebelum penciptaan alam, Ia tidak beranak dan tidak diperanakkan “لم يلد ولم يولد” tidak ada yang abadi kecuali Dia “كل شئ هالك إلاوجهه” serta pengecualian-pengecualian lainnya, yang mendukung pentauhidan Allah.

Selain itu, ayat “ليس كمثله شئ” merupakan dalil yang cukup kuat untuk menyatakan bahwa Allah tidak boleh diberi atribut-atribut kemakhlukan ataupun insani.

Begitulah mu’tazilah memurnikan konsep ilahi dari segala macam antropomorfisme, mengosongkannya dari setiap perbaindingan. Mu’tazilah mempertahankan transendensi Allah yang mutlak (tanzih), dengan ta’til ingkaran setiap tashbih (perbandingan) dan ta’wil, menafsirkan ayat-ayat Qur’an yang agaknya menunjukkan tashbih sebagai bahasa kiasan (allegories).

Sesuai dengan asas itulah, mu’tazilah menolak bahwa Allah bersifat, sifat-sifat Allah seperti kudrat, iradat, ilmun, hayat, dan kalam, sami’ (pendengaran) bashar (penglihatan), yaitu ketujuh sifat ma’ani yang dianggap berbeda dari wujud Allah semuanya dan seluruhnya diingkari. Ajaran sunni tentang ilmu sifat, yang menetapkan bilangan sifat Allah, dinilai sebagai suatu ajaran poletheis (syirik). Bila Allah dikatakan di dalam Al-Qur’an, sebagai dzat yang berkemauan, berilmu, mendengar dan lain sebagainya, tidak lain hanya sebagai pembuktian keberadaan Allah.

2. Al-‘Adl (Keadilah Tuhan)

Aliran-aliran semisal Jabariyah, Khariji, Jahm bin Safwan, percaya bahwa Allah di atas dan di luar keadilan. Pendapat bahwa Allah berbuat adil kepada makhluknya, bagi mu’tazilah adalah sesuatu yang membatasi ruang gerak dan kekuasaan Allah. Mereka berpijak pada ayat yang berbunyi “إنا ربكم فعال لما يريد” Sesungguhnya Rabbmu (Allah) berbuat sesuai kehendaknya.

Dapat dipahami, bahwa apabila dalil di atas dipahami secara baik, bahwa Allah melakukan sesuatu atas dasar kesewenangan, Allah adalah Tuhan yang demonis dan sadis. Maka dari itu, mu’tazilah demi melawan pemahaman mereka, menetapkan bahwa Allah adil dan wajib adil. Tiada takdir buta (predestinisasi) tanpa ikhtiar manusia. Menyaksikan bahwa Allah adil, berarti Allah maha baik. Selalu menepati kewajibannya; tidak menghukum anak karena dosa orang tuanya, tidak menuntut amal manusia di atas kemampuannya. Memberi pahala kepada manusia, apabila berbuat baik dan beramal sholeh dan memberikan iqob dan hukuman kepada orang yang berbuat maksiat dan berbuat salah.

Asas tauhid dan keadilan ilahi merupakan kedua tonggak filsafat mu’tazilah sampai mereka menyebut diri mereka sebagai “ahlu tauhid wal ‘adl”.[13] Dengan kedua Asas tersebut, kaum mu’tazilah mampu melenyapkan kemasygulan yang mengancam iman umat Islam dalam lika-liku kesyirikan dan fatalisme.

3. Al-Wa’du Wal Wa’ied (Janji dan Ancaman)

Ajaran ini, merupakan penjabaran tentang pahala dan dosa, yang diberikan oleh Allah kepada manusia yang beramal sholeh dan melanggar syariah Allah.

Janji dan ancaman ini, memiliki arti bahwa keadilan Allah dibentengi oleh janji dan ancaman. Agar manusia mampu memijakkan kakinya pada pijakan dan tindakan yang tepat, sehingga tidak ada ruang untuk melakukan kejahatan dan kefasikan. Bagi mereka yang melakukan dosa besar dan kefasikan, agar segera bertaubat kepada Allah.

Dari sini, dapat diartikan bahwa ketetapan janji dan ancaman Allah sangatlah berlaku bagi makhluknya. Allah sangat jujur kepada makhluknya. Pahala dan ganjaran yang sepadan akan diberikan oleh Allah kepada makhluknya yang berlaku baik dan yang berlaku jahat. Ini merupakan hukum dan hukuman yang menegakkan keadilan, maka tidaklah ada seorang manusia apapun jabatan dan kedudukannya dapat mengampuni dan menhgapusi dosa seorang manusia dengan cara bagaimanapun juga.[14]

Ushul ketiga ini, sebenarnya merupakan ushul lanjutan dari al-‘adlu, jadi keadilan selalu menghendaki agar orang yang berbuat dosa diberi ancaman berupa hukuman dan orang yang beramal sholeh diberi janji berupa pahala.

4. Manzilat Antara Dua Manzilat (Manzil Menengah)

Kaum khariji membedakan orang mu’min dan orang kafir secara mutlak. Bagi mereka, hanya terdapat dua golongan atau manzil manusia. Apabila seorang muslim melakukan dosa besar, ia dinyatakan telah keluar dari Islam dan menjadi musyrik, sehingga harus dibunuh. Lebih fanatik lagi, aliran azaariqoh yang menilai setiap dosa, sekalipun kecil, merupakan bukti kemusyrikan; anak dan istri seorang musyrik, walaupun muslim, maka dia dianggap musyrik juga dan harus dibunuh.

Melawan mereka, mu’tazilah menetapkan adanya kedudukan menengah antara seorang muslim dan musyrik: manzilat antara dua manzilat, yaitu seorang fasiq, atau muslim berdosa. Bila dia tidak bertobat, ia masuk neraka kekal, walaupun hukuman tidak seberat seperti kafir tulen. Bagi mu’tazilah, seorang fasiq, dalam hidupnya masih mempunyai kesempatan untuk bertaubat dan memperbaiki diri. Karenanya tidak halal membunuhnya atau putusan perlu ditangguhkan, agar mampu melakukan taubat.

5. Amar Ma’ruf

Seperti halnya keempat ushul di atas, mu’tazilah yang banyak paham (mengerti) akan ajaran Aristoteles, lebih banyak mengusung filsafat etik Aristoteles: terlepas dari wahyu akal manusia dapat membedakan baik dan buruk dan wajib melakukan yang baik. Dalam ushul ini, mu’tazilah menolak theokrasi, voluntarisme, positivisme hukum, dan menegaskan hukum tabiat, moral, dan sosial. Kepala ummat atau imam, harus menyeru dan mewajibkan kepada ummatnya agar mengorientasikan diri pada perbuatan baik.

Masing-masing warga ummat harus menjauhkan diri dari kejahatan seperti mencuri, minum anggur, dan berbuat zinah. Termasuk juga dalam amar ma’ruf, kegiatan dakwah Islamiyah dengan penyiaran secara lisan, tangan ataupun pedang sesuai kemungkinan yang ada. Ajaran itu kemudian dicocokkan dengan Al-Qur’an: “الأمر بالمعروف والنهى عن المنكر” (3/110). Manusia punya potensi untuk berbuat baik dan istitha’at (potentia obedientalis), kemampuan untuk memajukan kepentingan umum atau maslahat. Jelaslah bahwa para mu’tazilin membaca Al-Qur’an dengan kacamata rasionalis.

Kelima ushul pokok tersebut merupakan ajaran yang disetujui oleh semua mu’tazili. Berbeda halnya dengan atomisme. Di Bashra, Abu Hudayl Al-Allaf (wafat 841) membenarkan atomisme, sedang Ibrahim Al-Nazzam (wafat 845) menentangnya. Hal ini terjadi, karena mu’tazili juga memperbincangkan soal-soal lain yang disebut daqiq al-kalam, yang meliputi keterangan mengenai benda, substansi, atom, sebab, gerakan dan psikologi.

E. Maju Mundurnya Mu’tazilah

Mu’tazilah sebagai aliran yang mengajarkan paham-paham baru, terutama masalah teologi, mendapat perlawanan besar dari beberapa ulama tradisionalis. Terjadilah tuding-menuding akan penafsiran Al-Qur’an, sehingga membuat keamanan Negara merana.

Khalifah Abdallah Al-Ma’mun (813-833), putra  Harun Ar-Rasyid, mengambil keputusan untuk mengangkat ajaran mu’tazilah sebagai ajaran Negara.

Namun tidak lama kemudian Khalifah Mutawakkil yang dimotivasi oleh hasutan kelompok anti mu’tazilah, memutarbalikkan keadaan, dogma irrasionil tentang I’jazul Qur’an diputarbalikkan sebagai dasar Nagara. Pusat pengajaran mu’tazilah dibongkar.


[1] Stanley Wolpert, Mahatma Gandhi, Sang Penakluk Kekerasan Hidupnya dan Ajarannya (Jakarta: Murai Kencana, 2000), halaman 48.

[2] JWM. Bakker SY., Sejarah Filsafat dalam Islam (Yogyakarta: Kanisius, 1984), Cetakan 2, halaman 7.

[3] Prof. Dr. Juhaya S. Praja, Aliran-Aliran Filsafat dan Etika (Jakarta : Kencana), 2008, Cetakan 3, halaman 2.

[4] Ibid, halaman 3.

[5] Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu; Sebuah Pengantar Popular, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2003), Cetakan 16, halaman19.

[6] Drs. Sudarsono, SH. M.Si., Filsafat Islam (Jakarta : Rineka Cipta, 2004), Cetakan 2, halaman 5.

[7] Lihat Dr. Ghalib bin ‘Ali Awaji, Firaq Mu’ashirah, Juz 2 Halaman 821, dan Asy-Syahrastani Al-Milal Wan-Nihal, halaman 46-48

[8] Drs. Sudarsono, SH. M.Si., Filsafat Islam (Jakarta : Rineka Cipta, 2004), Cetakan 2, halaman 5.

[9] Drs. Sudarsono, SH. M.Si., Filsafat Islam (Jakarta : Rineka Cipta, 2004), Cetakan 2, halaman 5.

[10] Drs. Sudarsono, SH. M.Si., Filsafat Islam (Jakarta : Rineka Cipta, 2004), Cetakan 2, halaman 6.

[11] Dakwah Konvensional adalah Dakwah yang merupakan kegiatan kemanusiaan berupa seruan atau ajakan untuk menganut dan mengamalkan ajaran Islam yang dilakukan secara konvensional, artinya dalam pelaksanaan secara operasional belum mendasar pada metode-metode ilmiah, akan tetapi berdasarkan orang perorangan. Oleh karena itu, tahapan ini juga disebut dengan tahapan tradisional. Di samping itu, fenomena-fenomena yang ada dalam tahapan ini belum tersusun secara sistematis sebagai bibit menuju ilmu tentang dakwah. Lihat Dr. Moh Ali Aziz, M.Ag., Ilmu Dakwah (Jakarta: Kencana, 2004),  Cetakan 1, halaman 216

[12] JWM. Bakker SY., Sejarah Filsafat dalam Islam (Yogyakarta: Kanisius, 1984), Cetakan 2, halaman 20.

[13] JWM. Bakker SY., Sejarah Filsafat dalam Islam (Yogyakarta: Kanisius, 1984), Cetakan 2, halaman 22.

[14] Drs. Sudarsono, SH. M.Si., Filsafat Islam (Jakarta : Rineka Cipta, 2004), Cetakan 2, halaman 7.